POLRI akan mengurangi penjagaan di pertigaan dan perempatan yang ada lampu merahnya.

Terhitung Mulai tgl 1-1-2017 POLRI akan mengurangi penjagaan di pertigaan dan perempatan yang ada lampu merah nya.
Setiap Lampu Merah dipasang CCTV, dan bila kita berkendara dengan melanggar lalu lintas , akan didenda sebesar Rp.500,000 (Motor) dan Rp.1,000,000 (Mobil) yg akan dikenakan pada saat kita memperpanjang STNK. 
Bukti terlampir, foto Nopol Kendaraan di zoom. dan diberlakukan e-tilang.
Sarankan ke orang yg meminjam atau memakai kendaraan kita agar tertib lalu lintas, karena kita yg akan bayar dendanya nanti.

Semoga Bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;